makalah shalat

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang Maha Mengetahui dan Maha Penyayang, taufiq serta hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Shalat Merupakan Pekerjaan Terpenting dan Wajib Dalam Agama Islam” dalam rangka melengkapi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing.
Dengan terselesaikannya makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak baik bantuan moril dan materil. Penulis hanya bisa mempersembahkan kata terima kasih yang tidak terhingga kepada yang terhormat:
1.      Ayah dan Bunda kami yang tercinta.
2.      Ibu Nurhalita Azhar.
3.      Serta semua pihak yang berperan.
Harapan penulis semoga amal baik beliau semua di-terima oleh Allah SWT. Sebagai amal shaleh, amin.
Segala kemampuan telah penulis curahkan namun apa daya penulis sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari segala kekurangan, maka jika makalah ini ada yang kurang sesuai dengan apa yang dimaksudkan sudilah kiranya para pembaca untuk memberikan kritik membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kepada Allah SWT jualah penulis kembali-kan segalanya dan semoga apa yang penulis sajikan ini ada manfaat-Nya.

                                                                                                Balikpapan, 01 Oktober 2010

                                                                                                               (Penulis)
II
BAB I
PENDAHULUAN

1.  Latar Belakang
Rasulullah pernah bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang mendirikannya maka berarti dia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadist). Bahkan Hal ini dipertegas oleh firman Allah SWT:
(#qÝàÏÿ»ym n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4sÜóâqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s% ÇËÌÑÈ  
Artinya: “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat Ashar. menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya) berdirilah untuk Allah dalam shalat mu dengan khusyu mu.”
Dengan hujjah diatas, dapat kita pahami bahwa begitu pentingnya melaksanakan dan memelihara shalat (shalat fardhu). Karena melaksanakannya merupakan salah satu cirri bagi orang yang mengaku beriman kepada Allah Swt. Selain itu shalat juga berfungsi sebagai sarana bagaimana umat mendekatkan diri pada Tuhannya. Seperti yang dijelaskan pada firman Allah sebagai berikut:
#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Shalat pun juga sebagai sarana pengampunan atas segala apa yang kita perbuat dan sebagai bukti rasa setia,cinta kita pada Allah SWT. Sebagai mana firmannya yang berbunyi:

tö@è% bÎ) óOçFZä. tbq7Åsè? ©!$# ÏRqãèÎ7¨?$$sù ãNä3ö7Î6ósムª!$# öÏÿøótƒur ö/ä3s9 ö/ä3t/qçRèŒ 3 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÊÈ  
Artinya: “Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hadist dari Thahlah bin ‘Ubaidullah bahwa ada seorang laki-laki penduduk Najed yang kusut rambut kepalanya, dating kepada Rasullullah SAW yang kami dengar dengungan suaranya, tetapi tidak memahami apa yang dikatakannya setelah mendekatkan rupanya dia menyakan tentang Islam. Maka sabda Rasulullah SAW: “ Shalat lima waktu dalam sehari semalam” Kata orang tadi: “Adakah kewajibanku selain itu?” Jawab Nabi SAW: “Tidak, kecuali kamu hendak bertathawwu (shalat sunnat)” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Jelas sekali bahwa dengan shalat kita dituntut untuk bisa mengingat-Nya, mengingat kebesaran-Nya dan mengakui kerendahan diri di hadapan-Nya. Namun ada sebagian orang yang salah mengartikan makna ayat-ayat Allah, mereka beranggapan tidak wajib kita shalat kalau kita bisa mengingatnya tanpa melakukan gerakan shalat seperti yang dicontohkan Rasulullah. Mereka melihat esensi shalat semata,tidak melihat syari’at yang harus dilaksanakan oleh orang yang beriman.
Oleh karena itu kiranya hal itu bisa dijadikan salah satu alasan dan latar belakang dibuatnya makalah ini yang bejudul “Shalat Merupakan Pekerjaan Terpenting dan Wajib dalam Agama Islam”.
2.      Rumusan Masalah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapat diambil suatu rumusan masalah yakni sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Shalat?
2.      Bagaimana shalat orang beriman?
3.      Apa yang dimaksud Shalat fardhu?
4.      Apa saja yang merupakan syarat wajib dan sah dalam shalat?
5.      Apa saja yang merupakan Rukun shalat?
2
6.      Bagaimana hukumnya shalat ber-jama’ah?
7.      apa yang dimaksud dengan qasar dan jama’?
8.      Apa saja yang termasuk didalam shalat sunnat?
9.      Mengapa ada waktu yang menjadi larangan untuk kita melakukan shalat?

3. Tujuan Makalah
Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan mengetahui dan memahami hal-hal dibawah ini:
·        Pengertian shalat.
·        Shalatnya orang beriman.
·        Pengertian shalat fardhu.
·        Mengetahui syarat wajib dan sah dalam shalat.
·        Mengetahui rukun-rukun dalam shalat.
·        Mengetahui hukum-Nya shalat berjama’ah.
·        Mengetahui pengertian qasar dan jama’.
·        Shalat-shalat sunnat.
·        Mengetahui waktu-waktu larangan untuk melakukan shalat.




3
4. Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu:
Bab I Pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisannya.
Bab II Isi, yang terdiri dari landasan teoritis tentang shalat, Hukum-hukum atau dalil-dalil mengenai shalat dan tata cara shalat secara baik dan benar.
Bab III Penutup, yang berisi terdiri dari kesimpulan dan saran.


















4
BAB II
SHALAT


1. PENGERTIAN SHALAT
Shalat menurut bahasa Arab adalah do’a, sedangkan menurut istilah adalah pekerjaan dan ucapan yang diawali oleh takbiratul ihram dan diakhiri oleh salam. Sampai di manakah kebenaran pengertian tersebut? Marilah diuji dan dicari kebenarannya. Sebagai mana firman Allah SWT:
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ  
Artinya: “bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Permulaan shalat,shalat yang didirikan dengan membaca kalimah kebesaran Allah. Yaitu musholli bertakbir dengan mengucapkan “Allahu Akbar” maka serempak jiwanya bergerak menghadap ke Hadirat Allah Yang Mahatinggi-Mahamulia. Sementara musholi meninggalkan urusan dunianya dan memusatkan pikirannya untuk menghadap Allah SWT. Sehingga, sudah barang tentu ia putus hubungan dengan makhluk di bumi. Meskipun, jasad-Nya ada diatas hamparan bumi. Selesai memuji, memohon ampun dan pertolongan kepada-Nya, kembali turun ke shalat, sebagaimana disyariatkan oleh Islam, bukanlah sekedar hubungan rohani dalam kehidupan seorang muslim.
Sesungguh shalat dengan adzan dan iqamahnya, berjamaah dengan keteraturannya dengan dilakukan di rumah-rumah Allah. Dengan kebersihan dan kesucian, dengan penampilan yang rapi, menhadap ke kiblat ketentuan waktunya dan kewajiban-kewajiban lainnya seperti gerakan ,tilawah bacaan-bacaan dan perbuatan-perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan ini semuanya maka shalat punya nilai lebih dari sekedar ibadah dunia, seraya berdoa selamat ( mengucap salam) kepada makhluk bumi keselamatan dan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi sesame makhluknya. Sebab itulah shalat berawal dengan takbiratul ihram, dan berakhir dengan salam
Sebagai mana Sabda Rasulullah dari hadist  Malik bin Huwairits r.a : “ Shalat-lah kamu sebagai mana kamu melihat aku shalat” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
2. SHALAT-NYA ORANG BERIMAN
Kewajiban dan syi’ar yang paling utama adalah shalat, ia merupakan tiang islam dan ibadah harian yang berulang kali. Ia merupakan ibadah yang pertama kali dihisab atas setiap mukmin pada hari kiamat. Shalat merupakan batas garis pemisah antara iman dan kufur. Antara orang-orang beriman dan kafir, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadist-hadistnya

Tidak mengherankan pula jika Al-Qur’an telah menjadikan shalat itu sebagai pembukaan sifat-sifat orang yang beriman yang akan memperoleh  kebahagiaan dan sekaligus menjadi penutup. Pada awal-Nya Allah berfirman:
tûïÏ%©!$#ur ö/ãf 4n?tã öNÍkÌEºuqn=|¹ tbqÝàÏù$ptä ÇÒÈ  
Artinya. “dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.”
Ini sangat jelas bagaimana pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan seorang muslim dan masyarakat yang mengaku dirinya beriman. Dan, sebagaimana Orang beriman. Orang beriman melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah,serta sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Orang beriman melakukan shalat tidak hanya berupa gerakan dan ucapan yang telah dicontohkan Rasulullah melainkan menekankan pada esensi shalat yaitu terdapatnya kekhusyu’an. Jadi kekhusyu’an merupakan salah satu tanda iman dan tanda-tanda orang yang memperoleh keberuntungan.


6
Shalat merupakan ibadah harian yang menjadikan seoarang muslim selalu dalam perjanjian dengan Allah. Ketika ia tenggelam dalam bahtera kehidupan maka datanglah shalat untuk menerjangnya. Ketika dilupakan oleh kesibukkan dunia maka datanglah shalat untuk mengingatkannya. Ketika diliputi dosa-dosa atau hatinya penuh debu kelalaian maka datanglah shalat untuk membersihkannya. Ia merupakan “kolam renang” rohani yang dapat membersihkan ruh dan mensucikan hati lima kali dalam setiap hari. Sehingga tidak ada tersisa kotoran sedikitpun.
3. SHALAT FARDHU
Shalat sebagaimana yang telah kita ketahui ada dua macam yang pertama adalah shalat fardhu dan shalat sunnat. Yang akn kita bahas pada sub-bagian ini adalah shalat fardhu. Shlat fardhu atau shalat wajib didalam bahasa keseharian kita merupakan shalat yang diwajibkan atas tiap-tiap orang yang dewasa, dan berakal, ialah lima waktu sholat sehari semalam. Mula-mula turun perintah wajib shalat tersebut ialah pada malam isra’ setahun sebelum hijryah. Dibawah ini akan dijelaskan satu persatu.
Firman Allah s.w.t:
#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
Artinya. “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”


Shalat yang fardhu/wajib atas tiap-tiap mukallaf (orang-orang yang telah baligh berakal) lima sehari semalam. Hal ini pun juga dipertegas oleh sabda Rasulullah s.a.w: “Telah difardhukan Allah atas umatku pada malam isra’ lima puluh sembahyang, maka senantiasa saya kembali kehadirat illahi, dan saya meminta keringanan sehingga dijadikan Allah lima puluh menjadi “lima” sembahyang saja sehari semalam”.

7
Betapa murah hati-Nya beliau Nabi besar Muhammad s.a.w sudah sangat jelas bahwa lima waktu shalat adalah hukum-Nya wajib. Berikut nama-nama shalat yang harus kita kerjakan sepanjang sehari semalam.
3.1 Sholat Zuhur Awal waktunya setelah cenderung matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila baying-bayang sesuatu telah sama dengan panjang-Nya. Selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (persis di atas ubun-ubun)
3.2 Sholat ‘Ashar. Waktunya dimulai dari habis-Nya waktu zuhur; bayang-bayang sesuatu lebih daripada panjang-Nya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
3.3 Sholat Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari samapai terbenam syafaq (teja) merah.
3.4 Sholat ‘Isya. Waktunya mulai dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar ke-dua
3.5 Sholat Shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
Akan lebih baik hendaklah shalat itu di kerjakan di awal waktu dan haram menta’khirkan (melalaikan) shalat sampai habis waktunya dan makruh tidur sesudah ada waktu sembahyang sedang ia belum sembahyang.
Firman Allah s.w.t:
×@÷ƒuqsù šú,Íj#|ÁßJù=Ïj9 ÇÍÈ   tûïÏ%©!$# öNèd `tã öNÍkÍEŸx|¹ tbqèd$y ÇÎÈ    
Artinya: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang melalaikan shalat,”








8
4. SYARAT-SYARAT WAJIB dan SAH DALAM SHALAT.
Adapun dalam kita beribadah khusus-Nya shalat sebgai tiang Agama kita tidak boleh main-main (asal-asal) dalam mengerjakannya adapun sebelum melakukan shalat kita harus mengetahui apa saja hal-hal yang mengenai syarat wajib dan sah dalam shalat. Untuk lebih jelasnya kita uraikan satu persatu.
Syarat Wajib shalat ada tujuh yang perlu kita ketahui:
1.      Islam.
Adapun orang yang tidak Islam tidak wajib atas dirinya shalat, berarti tidak dituntut didunia, karena meskipun dikerjakannya,tidak juga sah tetapi ia akan mendapatkan siksaan. Nanti diakhirat kelak sebab ia tidak melakukan shalat. Sedangkan ia dapat mengerjakan sembahyang dengan jalan ia masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah seterusnya hukumnya.
2.      Suci daripada haid dan nifas
Sabda Rasulullah s.a.w. : Kata beliau kepada Fatimah binti Abi Hubaiysi : “Apabila dating kotoran tinggalkanlah sembahyang”.. Riwayat Bukhari.
Oleh karena itu telah diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil.
3.      Berakal.
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan untuk melakukan shalat.
4.      Baligh (sampai umur dewasa)
Dapat diketahui umur telah dewasa itu dengan salah satu tanda yaitu sebagai berikut:
a.       cukup ber umur lima belas tahun,atau keluar mani atau
b.      Bermimpi bersetubuh, atau
c.       Mulai keluar haidh bagi perempuan

9
Sabda Rasulullah s.a.w. : “ yang terlepas dari hokum, ada tiga macam:1. kanak-kanak hingga dewasa, 2. orang tidur hingga ia bangun, 3. orang gila hingga ia sembuh”. Hadist Riwayat Abu Daud dan Ibnu Madjjah
Wajib atas orang tua atau wali untuk menyuruh anak-Nya melaksanakan shalat, apabila ia sudah berumur tujuh tahun dan apabila ia berumur sepuluh tahun hendak-Nya dipukul kalu tidak melaksanankan shalat. Hal ini semakin dipertegas oleh sabda rasul
“Suruhlah olehmu kanak-kanak itu sembahyang apabila ia sudah berumur tujuh tahun dan apabila ia sudah berumur sepuluh tahun, maka hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan sembahyang”
5.      Telah sampai da’wah (perintah Rasulullah s.a.w. kepadanya
Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
Wxß tûïÎŽÅe³t6B tûïÍÉYãBur žxy¥Ï9 tbqä3tƒ Ĩ$¨Z=Ï9 n?tã «!$# 8p¤fãm y÷èt/ È@ߍ9$# 4 tb%x.ur ª!$# #¹ƒÍtã $VJŠÅ3ym ÇÊÏÎÈ  
Artinya: “(mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
6.      melihat atau mendengar
Melihat atau mendengar menjadi syarat wajib sembahyang walau pada sewaktu-waktu.Untuk kesempatan mempelajari hukum-hukum syara’, orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan, tidak dituntut dengan hokum, karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hukum-hukum syara’.
7.      Jaga (tidak tidur)
Maka orang yang tidak tidur tidak diwajibkan sembahyang begitu juga orang yang lupa; keterangan:

10
Sabda Rasulullah s.a.w. : “Yang terlepas dari hokum ada tiga macam: 1. Kanak-kanak hingga ia dewasa, 2. orang tidur hingga ia bangun, 3 orang gila hingga ia sembuh”. Riwayat dari Abu Daud dan Ibnu Majah.
Apabila orang meninggalkan shalat karena tidur atau lupa, wajiblah ia sembahyang apabila ia bangun atau ingat dan ia tidak berdosa. Yang mu’tamad ( lebih kuat ), sembahyang orang lupa atau tidur itu bukan qada tetapi “adaan” bagi ke-duaNya, karena dipahami dari beberapa hadist (maka hendaklah ia sembahyang apabila ia telah ingat), bahwa waktu sembahyang bagi keduanya ialah waktu ingat dan waktu sembahyang yag telah ditentukan bukan waktu dari kedua-duanya.
SYARAT SAH SHALAT
Berikut beberapa syarat-syarat sah shalat:
  1. Suci dari hadast besar maupun kecil.
  2. Suci pakaian hingga badan dari berbagai najis.
  3. menutup aurat.
  4. Mengetahui adanya waktu sembahyang
  5. Menghadap kiblat.
5. RUKUN SHALAT
Beberapa dibawah ini merupakan rukun-rukun dalam shalat yang juga tidak boleh kita kesampingkan diantaranya sebagai beikut.
1. Niat
Arti Niat ada dua yaitu;
a.       Asal ma’na niat menyengaja suatu perbuatan dengan adanya sengaja ini, perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri tanpa paksaan).
b.      Niat pada syara’ (yang menjadi rukun sembahyang dan ibadat yang lain-lain) yaitu:
11

      Menyengaja suatu perbuatan,karena mengikut perintah Allah agar supaya diridhoi oleh allah; inilah yang dinamakan ikhlas, Maka orang yang sembahyang hendaklah ia Sengaja mengerjakan karena mengikuti perintah Allah. Semata-mata agar mendapat keridhaan-Nya, begitu juga ibadah-ibadah yang lain sebagai mana firman Allah s.w.t.:
!$tBur (#ÿrâÉDé& žwÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm (#qßJÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# (#qè?÷sãƒur no4qx.¨9$# 4 y7Ï9ºsŒur ß`ƒÏŠ ÏpyJÍhŠs)ø9$# ÇÎÈ  
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.” Al bayyinah (5)
2. Berdiri bagi yang mampu
Adapun orang yang tidak kuasa berdiri ia boleh melakukan shalat duduk dan kalau tidak kuasa ia duduk maka berbaring, kalau tidak kuasa berbaring boleh menelentang, kalau tidak juga kuasa pula, shalatlah sekuasanya, walau dengan isyarat sekalipun. Yang penting shalat tidak boleh ditinggalakan selama iman masih ada. Orang yang berada didalam kendaraan kalau takut jatuh atau takut mabuk ia boleh sembahyang duduk. Juga ia boleh percaya akan nasihat tabib yang mahir dan boleh dipercayai
3.      Membaca Al-Fathiah
4.      Takbiratul ihram
5.      Ruku’ serta tuma’ninah (berhenti)
Adapun ruku’ sekurang-kurangnya bagi orang yang sembahyang berdiri, menunduk kira-kira dua tapak tangannya samapai kelutut, sebaiknya, hendaklah menunduk betul-betul sampai datar(lurus) tulang punggung dengan lehernya (=90 derajat), serta meletakkan dua tapak tangan kelutut. Sekurang-kurangnya ruku’ untuk orang yang shalat duduk, hendaklah sampai bertentangan mukanya dengan lututnya, sebaiknya bertentangan mukanya dengan tempat sujud.

12
6.      I’tidal
7.      Sujud dua kali serta tuma’ninah ( berhenti )
Sekuarang-kurangnya sujud meletakkan dahi ke tempat sujud. Dan, keadaan sujud sebaiknya mengungkit, berarti pinggul lebih tinggi dari pada kepala.
8.      Duduk diantara dua sujud.
9.      Duduk akhir.
10.  Membaca tasyahud akhir dan shalawat Nabi.
11.  Memberi salam
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SEMBAHYANG
1.      Meninggalkan salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja,umpama ia I’tidal sebelum sempurna ruku’
2.      Meninggalkan salah satu syarat. Sepertia. Berhadast,kena najis yang tidak dimaafkan, baik badan atau pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat di buangkan ketika itu. Kalau najis itu dapat di buang maka ketika itu pula sembahyang-Nya tidak batal.
3.      Dengan sengaja berkata-kata. Dengan kata-kata yang biasa dihadapkan kepada manusia kepada manusia, walau kata-kata bersangkutan dengan sembahyang sekalipun.
4.      Banyak bergerak. Melakukan suatu dengan tidak ada perlunya seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut. Karena orang yang sedang dalam sembahyang ituhanya di suruh mengerjakan yang bersangkutan dengan shalat saja, pekerjaannya yang lain hendaknya ditinggalkan.
5.      Makan atau Minum. Keterangan sebagai keterangan no.4 dan keadaan makan dan minum itu sangat berlawanan dengan keadaan shalat


13
6.      SHALAT BERJAMAAH
Apabila dua orang shalat yang bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikut yang lain, keduanya dinamakan sembahyang berjama’ah. Orang yang diikuti dinamakan imam dan yang mengikuti dinamakan makmum.
Firman Allah s.w.t.:
#sŒÎ)ur |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór& #sŒÎ*sù (#rßyÚy (#qçRqä3uŠù=sù `ÏB öNà6ͬ!#uur ÏNù'tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2t÷zé& óOs9 (#q=|Áム(#q=|Áãù=sù y7yètB (#räè{ù'uŠø9ur öNèduõÏn öNåktJysÎ=ór&ur 3 ¨Šur z`ƒÏ%©!$# (#rãxÿx. öqs9 šcqè=àÿøós? ô`tã öNä3ÏFysÎ=ór& ö/ä3ÏGyèÏGøBr&ur tbqè=ÏJuŠsù Nà6øn=tæ \'s#ø¨B ZoyÏnºur 4 Ÿwur yy$oYã_ öNà6øn=tã bÎ) tb%x. öNä3Î/ ]Œr& `ÏiB @sܨB ÷rr& NçFZä. #ÓyÌö¨B br& (#þqãèŸÒs? öNä3tGysÎ=ór& ( (#räè{ur öNä.uõÏn 3 ¨bÎ) ©!$# £tãr& tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 $\/#xtã $YYÎgB ÇÊÉËÈ  
Artinya. “dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” [an-nisa (102)]
Hukum mengenai shalat berjama’ah
Sebagian ulama mengatakan shalat berjama’ah itu adalah fardhu’ain (wajib aini), sebagian lagi berpendapat, bahwa shalat berjama’ah itu fardhu kifayah, sebagian lagi berpendapat sunnat muakkad (sunnat istimewa), yang akhir inilah hokum yang lebih layak, selain daripada shalat jum’at. Menurut qaidah persesuaian beberapa dalil dalam masalah ini seperti tersebut diatas berkata pengarang Nailul Authar: “Pendapat yang seadil-adilnya dan sehampir-hampirNya kepada yang betul pada shalat berjamaah adalah sunnat mua’akkad”


14
Shalat lima waktu bagi laki-laki, berjamaah dimasjid lebih baik daripada shalat berjamaah dirumah, kecuali shalat sunnat, maka di rumah lebih baik, bagi perempuan shalat dirumah lebih baik karena lebih aman bagi mereka. Oleh kerena itu sangat dianjurkan sekali bagi umat laki-laki agar memakmurkan masjid-masjid Allah.
Adapun dalam shalat berjamaah banyak sekali ganjarannya terlebih lagi jika shalat berjamaah tersebut semakin banyak yang mengikuti akan semakin baik. Jamaah yang banyak akan lebih dikasihi Allah. Dan,masih mendapat kebaikan berjamaah pula jika makmum masih mengikutinya sebelum imam memberi salam akan tetapi makmum yang mengikutinya dari mula-mula mendapat ganjaran lebih banyak dari makmum yang mengikuti kemudian.
Imam hendaklah meringkas shalat nya jangalah menjadi golongan IMAM YANG DIBENCI. Seorang menjadi imam mesjid,tetapi kaum (orang banyak) yang berjama’ah disitu benci kepadanya sedang kebencian mereka kepadanya disebabkan keagamaan maka hokum imam yang seperti itu adalah Haram, dan sebagian lagi berpendapat makhruh. Karena dengan kebencian kepadanya itu, mereka tentu akan menjauhkan diri daripadanya dan shalat berjamah disitu akan berkuarng, ataupun mungkin akan menimbulkan fitnah yang tidak diinginkan dalam agama Islam.
Dalam menjalankan shalat berjamaah, boleh meninggalkan berjamaah karena beberapa halangan. Yaitu dikarenakan cuaca alam yang tidak bersahabat seperti angin kencang dan hujan yang sangat lebat dan menyusahkan perjalanan. Selain itu dikarenakan makan makanan yang bau-Nya sukar untuk dihilangkan seperti petai,jengkol,dan sebagainya
7.      SHALAT QASAR DAN JAMA’
Shalat qasar artinya, Sembahyang yang diringkas yaitu diantara sembahyang fardhu yang lima yang mestinya empat raka’at, dijadikan dua raka’at saja. Shalat fardhu yang boleh di qasar hanya: zuhur,Ashar, dan Isya. Adapun maghrib dan shubuh tetap seperti biasa tidk boleh dqasar. Hukum shalat qasar itu sendiridalam mazhab Syafi’I harus (boleh) bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan serta cukup syarat-syarat-Nya sebagaimana firman Allah:


15

#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿtƒ tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûï͍Ïÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ  
Artinya. “dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.[an-nisa (101)]
Adapun untuk melakukan shalat  yang ingin mengqasar selain orang yang benar melakukan perjalanan tetapi dengan pengecualian dalam perjalanan bukan untuk melakukan tindakan maksiat. Dan, shalat yang di qasar itupun merupakan shalat yang adaan(tunai) adapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh diqasar kalau diqadha diperjalanan,tetapi ketinggalan sewaktu muqim tidak boleh di qadha dengan qasar sewaktu perjalanan.
Shalat yang dijama’kan. Hanya antara zuhur dengan ashar dan antara maghrib dan isya. Adapun shubuh tetap wajib dikerjakan di waktunya sendiri. Adapun pengertian Shalat Jama’ ialah shalat yang dikumpulkan. Yaitu yang dimaksud ialah dua shalat fardhu lima itu, dikerjakan dalam satu waktu, umpamanya shalat zhuhur dan ‘Ashar dikerjakan dalam satu waktu zuhur atau di waktu ashar.
Adapun hukum shalat jama’ ini boleh bagi orang yang dalam perjalanan dengan syarat-syarat yang tersebut di shalat qasar yang telah lalu. Jama’ sendiri dibagi dalam dua bagian yaitu Jama’ Taqdim (dahulu) dan Jama’ Ta’khir (terkemudian). Jama’ taqdim yaitu shalat zuhur dan ashar dikerjakan diwaktu zuhur; shalat maghrib dan Isya dikerjakan di waktu maghrib. Sedangkan, Jama’ Ta’khir yaitu shalat zuhur dan ashar dikerjakan di waktu ashar; shalat maghrib dan Isya dikerjakan diwaktu Isya.
8.      SHALAT SUNNAT
Yang dimaksud dengan shalat sunnat ialah semua shalat dari shalat fardhu(shalat lima waktu). Dibawah ini akan dibahas beberapa shalat sunnat yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari:


16
1.      Shalat Hari Raya
Hari raya di dalam Islam ada dua : Hari Raya lepas puasa dan Hari Raya Haji. Hari raya lepas puasa yaitu hari raya yang diperingati pada tanggal 1 bulan Syawal tahun Hijriyah. Dan,sedangkan Hari raya Haji, Yaitu pada tiap-tiap tanggal sepuluh bulan zulhijjah. Adapun hokum sembahyang hari Raya ialah sunnat muakkad (sunnat yang lebih penting), karena Rasulullah s.a.w. tetap bersembahyang hari raya selama beliau hidup:
Sebagaimana firman Allah:
!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak,Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar (1-2)]
Sebelum shalat hari raya biasa di sunnatkan berjama’ah.mandi berhias dan memakai pakaian sebaik-baiknya. Selain itu ada beberapa pendapat hendaklah ketika pergi shalat melalui satu jalan,dan kembalinya menuju kejalan yang lain. Disunnatkan makan sebelum pergi shalat idul fitri dan pada hari raya haji disunnatkan tidak makan, kecuali sesudah shalat.
2.      Shalat Gerhana
Sabda Rasulullah : “ sewaktu Ibrahim meninggal, terjadi gerhana matahari, maka orang-orang berkata: gerhana Matahari karena matinya Ibrahim Rasulullah pun menjawab: “sesungguhnya matahari dan bulan merupakan tanda(dalil) dari dalil-dalil adanya tuhan. Keduanya gerhana bukan karena matinya seseorang…”Riwayat Bukhari dan Muslim.
Hukum shalat Gerhana merupakan sunnat Istimewa boleh berjamaah boleh tidak.
3.      Shalat Dhuha
Shalat sunnat dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Waktu dhuha itu sendiri ketika naik matahari setinggi tumbak. Kira-kira jam 8 atau jam 9, sampai tergelincir matahari.

17
4.      Shalat Tahajjud
Shalat Tahajjud yaitu: shalat sunnat pada waktu malam, lebih baik jika dikerjakan sesudah larut malam,dan sesudah tidur
5.      Shalat Istikharah
Shalat istikharah ialah shalat minta petunjuk yang baik. Umpama seorang akan melakukan pekerjaan yang penting, sedang ia masih ragu-ragu apakah pekerjaan itu baik bagi dirinya atau tidak. Ketika itu ia di sunnatkan baginya shalat istikharah dua rakaat, sesudah ia sembahyang istikharah dua rakaat senantiasa ia berdoa meminta petunjuk kepada Allah atas pekerjaannya yang masih ragu-ragu ia mengerjakan hal tersebut.
6.      Shalat Jum’at
Shalat Jum’at ialah merupakan shalat dua rakaat sesudah khutbah waktu zuhur, di hari jum’at. Sembahyang jumat sendiri hukumnya ialah fardhu ‘ain, artinya wajib atas tiap laki-laki dewasa yang beragama islam merdeka dan tetap didalam negeri. Dan,tidak merupakan kewajiban atas perempuan, kanak-kanak, dan hamba sahaya serta orang-orang yang sedang dalam perjalanan untuk melaksanakan shalat jum’at. Dan sebelum melaksanakan shalat jumah disunnatkan mandi dan memakai wangi-wangian
7.      Shalat Tahiyaul-Masjid
Tahiyatul-masjid ialah shalat menghormati masjid dan di laksanakan sebanyak dua rakaat. Di-sunnatkan shalat tahiyatul-masjid bagi orang-orang yang masuk kemasjid, sebelum ia duduk.
8.  Shalat Sunnat Muthalaq
Shalat sunnat muthlaq, artinya shalat sunnat yang tidak ditentukan waktunya dan tidak ada sebabpun bilangan rakaat-Nya juga tidak ada batas, berapa saja. Dua rakaat atau lebih, caranya sama saja seperti shalat-shalat sunnat yang lain.Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. :“Berkata Rasulullah s.a.w. : “Shalat itu adalah suatu perkara yang terbaik,banyak atau sedikit”. Riwayat Ibnu Majjah

18
9.       WAKTU LARANGAN MELAKUKAN SHALAT
Sebagaimana telah diterangkan bahwa shalat sunnat muthalaq itu tidak mempunyai waktu tertentu, tetapi semua waktu boleh shalat sunnat muthalaq, kecuali beberapa waktu berikut:
1.      Sesudah Shalat Shubuh sampai Terbit Matahari.
Sesudah shalat shubuh merupakan waktu larangan untuk kita melakukan shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. :
“Dari Abu Hurairah : “ Nabi s.a.w. telah melarang sembahyang sesudah sembahyang shubuh hingga terbit matahari”,” Riwayat Bukhari dan Muslim.
2.      Sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
Sebelum matahari terbenam seiusai shalat ashar pun merupakan salah satu waktu terlarang untuk melakukan sembahyang. Sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasullullah s.a.w. : Dari Abu Hurairah : “Rasullah s.a.w. telah melarang sembahyang sesudah sembahyang ‘Ashar” Riwayat Bukhari. Dan yang termasuk pula pada tatkala hampir terbenam matahari sampai terbenamnya
Sebagaimana dengan apa yang telah dijelaskan inti pada semuanya Rasullullah melarang kita untuk melakukan sembahyang pada tiga saat, yaitu: ketika terbit matahari sampai tinggi yang dalam arti setinggi tombak hingga jam 8-9 atau yang lebih dikenal dengan jam Zawaliyah. Yang ke-dua tatkala hampir zuhur sampai tergelincirnya matahari, Dan,yang terakhir tatkala hampir terbenamnya matahari (sesudah shalat ashar).






19
BAB III
PENUTUP

Beberapa pelajaran mengenai pengertian shalat, ma’na shalat dan hal-hal yang lain menerangkan tentang shalat telah teruraikan dalam makalah ini walau mungkin tak sempurna dan masih banyak kesalahan didalam nya
Shalat merupakan sebagai suatu tarbiyah yang begitu luar biasa yang mengajarkan kebaikan dalam segala aspek kehidupan sebagai pencegah kemungkaran dan kemaksiatan, sebagai pembeda antara orang yang beriman dan orang yang kafir, shalat pulalah suatu hal yang pertama akan difardhukan Allah, Suatu hal yang Awal diHisab pada hari Akhir nanti, semoga dapat dipahami,diamalkan serta diaplikasikan dengan benar dalam kehidupan kita
Kebenaran datangnya dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan.
















DAFTAR KEPUSTAKAAN


·        Aziz, Abdul, 2006. Ensiklopedi Mini Muslim. Solo: Pustaka Arafah.
·        Hasan, A, 1956. Tafsir Al-Qur’an. Bangil : Persatuan Bangil.
·        -------,1967. Kitab ”Himpunan Majilis Tarjih Muhammadiyah”. Jogjakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • H.Rasjid, Sulaiman, 1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah.
·        Taswin,Ahmad. dkk. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Dasar. Klaten: Cempaka Putih.
·        Sabiq, Sayyid. 1981. Fiqih Sunnah 2. Bandung: Alma’arif
·        Sabiq, Sayyid. 1984. Fiqih Sunnah 4. Bandung : Alma’arif





















DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….II
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………...III
BAB I.  PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang………………………………………………………………1
2.      Rumusan Masalah …………………………………………………………. 2
3.      Tujuan Makalah …………………………………………………………… 3
4.      Sistematika Penulisan ……………………………………………………... 4
BAB II  SHALAT
  1. Pengertian Shalat …………………………………………………………... 5
  2. Shalat-Nya Orang beriman ………………………………………………… 6
  3. Shalat Fardhu ……………………………………………………………… 7
  4. Syarat-syarat Wajib dan Sah dalam Shalat ………………………………... 9
  5. Rukun Shalat ……………………………………………………………… 11
  6. Shalat Berjama’ah ………………………………………………………...  14
  7. Shalat Qasar dan Jama’ …………………………………………………...  15
  8. Shalat Sunnat ……………………………………………………………..   16
  9. Waktu Larangan Melakukan Shalat ………………………………………  19
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………..  20
DAFTAR KEPUSTAKAAN …………………………………………………………. 21

.



Komentar

Postingan Populer