Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun
Ada sebuah pertanyaan terlontar
Assalamu'alaikum mohon pencerahannya, bagaimana seharusnya ibu hamil punya anak umur 1 tahun sedang menyusui, sementara dalam islam anak disapih umur 2 th, apakah boleh disusui anaknya atau tidak sama sekali?? Bagaimana seharusnya ini dalam islam???
===
Wa'alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Menyusui sampai dua tahun itu sunnah, jika seorang ibu ada halangan syar'i tidak sampai tuntas dua tahun maka tidak berdosa..
Allah Ta'ala berfirman:
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَة
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)
Ayat ini menunjukkan bahwa menggenapkan susuan selama dua tahun bukan kewajiban tapi bagi dikembalikan kepada kehendak ibunya.
Imam Al Qurthubi menjelaskan:
فيه دليل على أن إرضاع الحولين ليس حتما فإنه يجوز الفطام قبل الحولين
Ayat ini adalah dalil bahwa menyusui sampai dua tahun bukanlah keharusan, boleh baginya menyapih sebelum dua tahun.
(Tafsir Al Qurthubi, 3/162)
Hamil di masa masih menyusui anak, salah satu alasan syar'i untuk terhentinya menyusui .. Sebab biasanya wanita hamil air susunya sangat sedikit bahkan berhenti. Tapi sebagian wanita ada pula yang tetap memproduksi ASI. Maka bagi yang masih lancar ASI hendaknya tetap menyusui, asalkan ibu tsb menjaga asupannya agar tetap fit. Bagi yang sedikit, lemah, atau bahkan berhenti sama sekali, maka tidak apa-apa baginya tidak sampai dua tahun.
Demikian. Wallahu A'lam
ALMAS YUSLIM
Komentar
Posting Komentar