Jalan Menuju Iman : Iman Kepada Allah, Muhammad adalah Utusan Allah, dan Al-Quran merupakan Kalamullah

Jadi, iman kepada Allah itu dapat dicapai melalui akal, dan memang harus demikian. Iman kepada Allah akan menjadi dasar kuat bagi kita untuk beriman terhadap perkara-perkara ghaib dan segala hal yang dikabarkan Allah SWT. Jika kita telah beriman kepada Allah SWT yang memiliki sifat-sifat ketuhanan, maka wajib pula bagi kita untuk beriman terhadap apa saja yang dikabarkan oleh-Nya. Baik hal itu dapat dijangkau oleh akal maupun tidak, karena semuanya dikabarkan oleh Allah SWT. Dari sini kita wajib beriman kepada Hari Kebangkitan dan Pengumpulan di Padang Mahsyar, Surga dan Neraka, hisab dan siksa. Juga beriman terhadap adanya malaikat, jin, dan syaitan, serta apa saja yang telah diterangkan Al-Quran dan hadits yang qath’i. Iman seperti ini, walaupun diperoleh dengan jalan ‘mengutip’ (naql) dan ‘mendengar’ (sama’), akan tetapi pada hakekatnya merupakan iman yang aqli juga. Sebab, dasarnya telah dibuktikan oleh akal. Jadi, akidah seorang Muslim itu harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti dasar kebenarannya oleh akal. Seorang Muslim wajib meyakini segala sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (qath’i), yaitu apapun yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan hadits qath’i -yaitu hadits mutawatir-. Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash Al-Quran dan hadits mutawatir, haram baginya untuk mengimani. Akidah tidak boleh diambil kecuali dengan jalan yang pasti.
Berdasarkan penjelasan ini, maka kita wajib beriman kepada apa yang ada sebelum kehidupan dunia, yaitu Allah SWT; dan kepada kehidupan setelah dunia, yaitu Hari Akhirat. Bila sudah diketahui bahwa perintah-perintah Allah merupakan hubungan antara kehidupan dunia dengan kehidupan sebelumnya, terkait dengan hubungan penciptaan; sedangkan perhitungan amal manusia atas apa yang dikerjakannya di dunia merupakan keterkaitan dengan kehidupan setelah dunia, maka kehidupan dunia ini harus dihubungkan dengan apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan yang ada sesudahnya. Manusia harus terikat dengan hubungan tersebut. Karena itu, manusia wajib berjalan dalam kehidupan ini sesuai dengan peraturan Allah, dan wajib meyakini bahwa ia akan di-hisab di hari kiamat nanti atas seluruh perbuatan yang dilakukannya di dunia.
Dengan demikian terbentuklah al-fikru al-mustanir tentang apa yang ada di balik alam semesta, hidup, dan manusia. Telah terbentuk pula al-fikru al-mustanir tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan yang ada sesudahnya. Bahwasannya kehidupan tersebut memiliki hubungan antara apa yang ada sebelum dan sesudahnya. Dengan demikian, terurailah problematika pokok secara sempurna dengan akidah Islamiyah.
Apabila manusia berhasil memecahkan perkara ini, maka ia dapat beralih memikirkan kehidupan dunia serta mewujudkan mafahim yang benar dan produktif tentang kehidupan ini. Pemecahan inilah yang menjadi dasar bagi berdirinya suatu mabda (ideologi) yang dijadikan sebagai jalan menuju kebangkitan. Pemecahan itu pula yang menjadi dasar bagi berdirinya hadlarah yaitu suatu peradaban yang bertitik tolak dari mabda tadi. Disamping menjadi dasar yang melahirkan peraturan-peraturan dan dasar berdirinya Negara Islam. Dengan demikian, dasar bagi berdirinya Islam —baik secara fikrah (ide dasar) maupun thariqah (metoda pelaksanaan bagi fikrah)— adalah akidah Islam.
Allah SWT Berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada Kitab yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya dan kepada Kitab yang diturunkan sebelumnya. Dan siapa saja yang mengingkari Allah dan Malaikat-Nya dan Kitab-Kitab-Nya dan Rasul-Rasul-Nya dan Hari Akhir maka ia telah sesat sejauh-jauh kesesatan” (TQS. An-Nisa [4]: 136).

Apabila semua ini telah terbukti, sedangkan iman kepada-Nya adalah suatu keharusan, maka wajib bagi setiap Muslim untuk beriman kepada syariat Islam secara total. Karena seluruh syariat ini telah tercantum dalam Al-Quran dan dibawa oleh Rasulullah SAW. Apabila tidak beriman, berarti ia kafir. Karena itu penolakan seseorang terhadap hukum-hukum syara’ secara keseluruhan, atau hukum-hukum qath’i secara rinci, dapat menyebabkan kekafiran, baik hukum-hukum itu berkaitan dengan ibadat, muamalah, ‘uqubat (sanksi), ataupun math’umat (yang berkaitan dengan makanan). Jadi kufur terhadap ayat:

Sama saja kufur terhadap ayat:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [TQS. Al-Baqarah (2):275]

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (TQS. Al-Maidah [5]: 38).
Atau ayat:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (TQS. Al-Maidah [5]: 3).

Perlu diketahui bahwa iman terhadap syariat Islam tidak cukup dilandaskan pada akal semata, tetapi juga harus disertai sikap penyerahan total dan penerimaan secara mutlak terhadap segala yang datang dari sisi-Nya, sebagaimana firman Allah SWT:

“Maka demi Rabbmu, mereka itu (pada hakekatnya) tidak beriman sebelum mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa di hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima (pasrah) dengan sepenuhnya” (TQS. An-Nisa [4]: 65).



Y Lim

Komentar

Postingan Populer