Fiqh Demonstrasi - Unjuk Rasa
Demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal (KBBI 1997), baik protes itu ditujukan kepada seseorang maupun kelompok atau pemerintahan. Dia juga biasa disebut dengan istilah unjuk rasa. Ensiklopedi Britannic online memberikan definisi demonstrasi dengan a public display of group feelings toward a person or cause. (tahun 2008).
Di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia, demonstrasi seakan menjadi sebuah cara bagi orang-orang lemah yang terbungkam untuk menyuarakan inspirasi kepada pihak yang kuat. Secara khusus di Indonesia semenjak demo akbar yang digelar mahasiswa menurunkan Presiden Soeharto pada 1998 lalu, demonstrasi selalu menjadi kejadian yang menghiasi berita-berita harian masyarakat Indonesia.
Dalam bahasa Arabnya demonstrasi diterjemahkan dengan muzhaharat (demonstrasi) dan juga masirah (long-march). Dua kata yang hampir mirip tetapi dalam pandangan Islam memiliki muatan hukum yang tidak sama. Jika yang pertama sering mendekati pada hukum haram (hurmah), yang kedua seakan sangat jelas diperbolehkan (ibahah).
Jika kembali pada Alquran, dua kata tersebut dengan arti sebagaimana definisinya di atas tidak dapat kita temukan meskipun kata muzharat dan masirah dengan definisi lain dapat dijumpai. Begitu juga di dalam hadis-hadis Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa demonstrasi adalah sebuah fenomena baru yang muncul dikarenakan kebebasan berpendapat yang sering terbungkam, tidak terdengar, atau mungkin sengaja tidak didengarkan.
Dalam sejarah Rasulullah ﷺ dan kepemimpinannya selama di Makkah dan Madinah, kita belum pernah membaca kejadian demonstrasi yang menuntut Rasulullah atas hak atau kebijakannya karena beliau memang seorang Rasul dan pemimpin yang telinganya sepenuhnya diberikan untuk mendengarkan umatnya yang terpimpin.
Sungguh beliau dalam hal ini adalah contoh bagi para pemimpin. Namun, sebaliknya, ada beberapa kejadian yang dilakukan oleh Rasulullah beserta para sahabatnya yang mirip dengan demonstrasi yang sekarang menjadi berita suguhan sehari-hari di media-massa. Kejadian-kejadian itu antara lain pertama tatkala umat Islam di Makkah sedang berkumpul di rumah Al-Arqam, Umar bin Khaththab yang masih kafir tiba-tiba datang dan meminta izin masuk. Lalu, Rasulullah menemuinya menyatakan masuk Islam. Spontan terdengar takbir seluruh penghuni rumah.
Umar kemudian bertanya. Bukankah kita berada di atas kebenaran ya Rasulullah? Lalu kenapa dakwah masih secara sembunyi-sembunyi? Saat itulah semua sahabat berkumpul dan membentuk dua barisan, satu dipimpin Umar bin Khaththab dan satu lagi dipimpin Hamzah bin Abdul Muththalib. Mereka kemudian berjalan rapi menuju Kabah di Masjidil Haram dan orang-orang kafir Quraisy menyaksikannya. (Imam As-Suyuthi: kitab Tarikh Al-Khulafa` halaman: 114 ).
Kejadian ini dalam terminologi di atas adalah masirah atau long-march yang jelas diperbolehkan. Atau bahkan dianjurkan jika dalam kondisi tertekan sementara kita dalam posisi lemah seperti kondisi umat Islam saat pertama kali dakwah di Makkah yang ditekan oleh kaum kafir Quraisy di Makkah.
Kedua, ketika turun perintah dari Allah ﷻ kepada Rasulullah untuk berdakwah secara terang-terangan (QS Asy-Syu’ara: 214) beliau kemudian memanggil seluruh kerabatnya dan kabilah-kabilah di Makkah untuk berkumpul di bukit Shafa. Setelah berkumpul, beliau kemudian berorasi tentang agama yang dibawanya secara argumentatif dan logis. (kitab Tafsir Ibn Katsir, vol: 3, halaman: 350)
Meskipun ini dilakukan Rasulullah sendiri, tetapi orasi tentang Islam dan dakwahnya dengan mengumpulkan penduduk Makkah ketika itu mirip dengan demonstrasi yang terjadi sekarang. Yang jelas Rasulullah ingin menyuarakan suara Allah yang selama ini ditekan dan disembunyikan.
Ketiga, pada waktu umrah qadha tahun tujuh Hijriyyah, Rasulullah datang bersama sahabat Muhajirin dan Anshar ke Makkah untuk melakukan umrah yang sempat dilarang kafir Makkah di tahun sebelumnya. Dalam umrah ini, Rasulullah memerintahkan kepada umat Islam agar terlihat gagah dan kuat untuk menepis anggapan kafir Makkah bahwa umat Islam di Madinah menjadi lemah karena penyakitan. (kitab Uyûn Al-Atsar, vol: 2, halaman: 185)
Dalam kejadian-kejadian di atas, sama sekali tidak pernah kita jumpai perbuatan pengrusakan atau perbuatan-perbuatan anarkis yang sudah layaknya sering dilakukan oleh para demonstran saat ini. Lebih-lebih ketika keinginannya tidak dapat dipenuhi atau aspirasinya tidak disetujui.
Kesalahan Demonstrasi
Sebagaimana disinggung di atas, mudzaharat adalah demonstrasi yang dilarang dan masirah adalah demonstrasi yang diperbolehkan atau dianjurkan. Yang membedakan keduanya adalah tindakan-tindakan para demonstran ketika menyampaikan suara dan juga bentuk tuntutan atau protes itu sendiri.
Ada beberapa kesalahan yang seharusnya tidak dilakukan dalam demonstrasi, antara lain Pertama mendahului suara Tuhan. Artinya, demo dilakukan untuk menentang suara yang sudah jelas-jelas menjadi perintah Tuhan di muka bumi. Dalam hal inilah Allah ﷻ berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului (suara) Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al-Hujurat: 1).
Menyuarakan protes menentang perintah Allah dan Rasul-Nya adalah mendahului suara-Nya yang dilarang dalam ayat tersebut. Kedua, over-acting dalam berorasi mengungkapkan protes sehingga terkesan berlebih-lebihan. Di dalam Alquran Allah telah mengingatkan agar tidak terlalu mengeraskan suaranya berlebih-lebihan. Firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengeraskan suaramu melebihi suara Nabi. (QS Al-Hujurat: 2). Berlebihan pada umumnya memang dilarang dalam Islam.
Ketiga, provokasi yang hanya bertujuan meluapkan emosi tanpa dibarengi dengan saran untuk selalu tertib dan bergerak sesuai kesepakatan. Provokasi seperti itulah yang disebut sebagai hasutan. Hasutan dilarang dalam Islam. Seharusnya provokasi dibarengi dengan penekanan kesabaran pada diri para demonstran sehingga demonstrasi bisa hidup dan berjalan dengan aman.
Keempat, desolasi yang merugikan baik terhadap pihak bersangkutan yang didemo maupun yang tidak bersangkutan. Larangan ini ditegaskan Allah dalam berbagai ayat Alquran, di antaranya firman-Nya: Sesungguhnya Allah tidak menyukai (membenci) orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS Al-Qashash: 77).
Kelima, melakukan penyiksaan diri sendiri, seperti aksi mogok makan sehingga beberapa mereka harus dilarikan ke rumah sakit. Penyiksaan terhadap diri sendiri dilarang dalam Islam, apalagi jika sampai membahayakan nyawa. Allah menegaskan: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS Al-Baqarah: 195).
Ikhtisar:
– Islam membolehkan demonstrasi sepanjang tak keluar dari koridor Alquran dan Hadis.
– Menyampaikan aspirasi yang merugikan diri sendiri dan orang lain jelas haram.
– Islam membolehkan demonstrasi sepanjang tak keluar dari koridor Alquran dan Hadis.
– Menyampaikan aspirasi yang merugikan diri sendiri dan orang lain jelas haram.
AL
Komentar
Posting Komentar